SURAT PERJANJIAN PENYELESAIAN SEWA GUNA
Nomor: ....
Pada hari ini, hari Kamis tanggal sembilan September seribu sembilanratus sembilanpuluh tiga (09-09-1993).
Berhadapan dengan saya, MUJAHIDIN HASAN, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang telah saya, Notaris kenal dan yang nama-namanya akan disebutkan dibagian akhir akta ini :
1. Tuan ABC, Direktur P.T. XYZ, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Parang Tritis II/7, Rukun Tetagga 002, Rukun Warga 011, Kelurahan Ancol, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara -------
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama P.T. XYZ, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat dihadapan
.............................., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal satu Juli seribu sembilanratus delapanpuluh tujuh (1-07-1987) nomor 1, dan telah mendapat pengesa-han dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat keputusan tertanggal sebelas Pebruari seribu sembilanratus delapanpuluh delapan (11-02-1988) nomor :C2-1192.HT.O1.01.TH.88, kemudian telah dirubah dan ditambah dengan akta-akta :
a. tanggal tigapuluh satu Desember seribu sembilanratus delapanpuluh delapan (31-12-1988) nomor 205, dibuat dihadapan Doktorandus --------------------------------------------------
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ; ---------------------------------------------
b. tanggal enam Juli seribu sembilanratus sembilanpuluh satu (6-07-1991) nomor 31, dibuat dihadapan Notaris yang sama. -----------------------------------------------------------------------
Yang dalam melakukan perbuatan hukum didalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Nyonya BBB, Komisaris perseroan tersebut, berdasarkan Surat Persetujuan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, tertanggal sembilan September seribu sembilanratus sembilanpuluh tiga (09-09-1993) yang aslinya dilekatkan pada akta minut ini. -------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ---------------------------------------------
2 a. Tuan Alex, Presiden Direktur P.T. XXXXXXXXXX, bertempat tinggal di Jakarta ;
b. Tuan Doktorandus Yusuf, Wakil Presiden Direktur P.T. XXXXXXXXXXX, bertempat tinggal di Jakarta ;
- Menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama P.T. XXXXXXXX, berkedudukan di Jakarta, dengan kantor pusat di Summitmas Tower, lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman kaveling 61-62, Jakarta Selatan, berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tanggal duapuluh lima Oktober seribu sembilanratus delapan-puluh empat (25-10-1984) nomor 120, kemudian telah diperbaiki dengan akta tertanggal empat Pebruari seribu sembilanratus delapanpuluh lima (4-2-1985) nomor 18, dan telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia, berda-sarkan Surat keputusan tertanggal dua Mei seribu sembilanratus delapanpuluh lima (2-5-1985) nomor C2-2510 HT.01.01 ThJ85 dan terakhir dirubah dengan akta tertanggal limabelas April seribu sembilanratus sembilanpuluh dua (15-04-1992) nomor 42, dibuat dihadapan saya, Notaris. -------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA-----------------------------------------------------
Bahwa para pihak lebih dahulu menerangkan : --------------------------------------------
- Bahwa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah ditandatangani perjanjian Sewa Guna :
a. nomor:1001-01467-303, tertanggal duapuluh delapan April seribu sembilanratus sembilanpuluh dua (28-04-1992) ; ----------------------------------------------------------------------------
b. nomor : 1001-01509-303, tertanggal tiga September seribu sembilanratus sembilanpuluh dua (03-09-1992);
c. nomor : 1001-01568-303, tertanggal duapuluh tujuh Januari seribu sembilanratus sembilanpuluh tiga (27-01 -1993) ; ---------------------------------------------------------------------------
mengenai fasilitas VENDOR PROGRAM --------------------------------------
- Bahwa sampai saat ini Pihak Pertama dengan ini setuju dan berjanji akan menyelesaikan tunggakan sewa guna sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian dan cara pembayaran sebagai berikut :
1. Sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) telah dibayar sampai saat penanda tanganan akta ini.
2. Sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) lagi akan dibayar paling lambat pada tanggal duapuluh lima September seribu sembilanratus sembilanpuluh tiga ( 25-09-1993) --------------
3. sisanya atau sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) lagi akan dibayar dalam waktu satu tahun dan setiap pembayaran angsuran, PIHAK KEDUA akan merelease sejumlah BPKB sesuai dengan pembayaran setiap BPKB dinilai sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Pihak kedua setuju dan berjanji menerima penyelesaian tersebut di atas ------------------
Apabila Pihak Pertama ingkar dengan perjanjian tersebut, maka Pihak Kedua akan melaksanakan penyitaan dan menagih langsung kepada pemakai (enduser) ----------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA------------------------------------
Dibuat dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut di atas dengan dihadiri oleh Nyonya ITA, Sarjana Hukum dan HUSNI, Sarjana Hukum, kedua-duanya karyawan Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi -----------------------------------------------------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris ------------------------------------
Dilangsungkan dengan empat coretan dengan tiga tam-bahan ----------------------------
DITANDATANGANI OLEH : ----------------------------------------------------------
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya --------------------------------------------
Notaris di Jakarta.
meterai
MUJAHIDIN HASAN, SH. MBA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar